sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020.
Keempat tersangka ini berinisial TH, IW, DY dan YS, satu diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif pada Dinas Kesehatan Tabalong.
“Jadi tersangka TH masih berstatus ASN pada Dinas Kesehatan Tabalong,” ungkap Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil saat konferensi pers di Aula Kejari Tabalong, Senin (11/12/2023).
Ia mengatakan, penanahan terhadap para tersangka dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada 7 Desember 2023.
Hal itu mengingat para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”
“Tiga tersangka lainnya dari konsultan pengawas dan perencana, dua orang lagi sebagai vendor atau penyedia,” katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong , Andi Hamzah K menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan aduan masyarakat.
“Kita tindak lanjuti dengan penyelidikan awal, ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan adanya dugaan-dugaan perbuatan melanggar hukum,” tambahnya.
Adapun dugaan dari aduan masyarakat bahwa adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar puluhan juta rupiah.
Sehingga setalah dilakukan audit oleh BPKP ternyata memang ditemukan kelebihan bayar atas pengurangan kualitas sekitar Rp 50 juta.
“Setelah kita hitung ternyata lebih dari itu dan ini termasuk ada pengadaan dari konsultan pengawas yang bisa berpotensi akan menimbulkan kerugian negara lebih besar lagi,” lanjutnya.
Disisi lain, Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahapan penyidikan bahkan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.
“Jadi kemungkinan bisa ada tersangka baru,” tutupnya.
Diketahui, pembangunan RS Kelua menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong 2020 sebesar Rp 3,1 miliar. (sah)