sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong memusnahkan barang bukti dari 47 kasus tindak pidana di Halaman Kantor Kejari setempat, Senin (11/12/2023).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Narkotika golongan I jenis sabu, obat-obatan terlarang, sejumlah handphone hingga senjata tajam (Sajam).
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan, puluhan kasus tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juli-Desember 2023.
“Perkara ini terdiri dari sebanyak 24 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda (pencurian dan penggelapan), 1 perkara Kamnegtibum (pembakaran), 18 perkara TPUL (kesehatan, sajam, perkebunan dan perlindungan anak). Serta 1 perkara tipiring miras,” katanya.
Barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian pakaian, tas hingga sejumlah dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara barang bukti lainnya seperti minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuat ke dalam wadah dan kemudian dibuang.
Menurut Aditia, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa sesuai dengan kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas.
“Karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian barang bukti pada tahun 2023 ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, hal itu juga dalam upaya mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti halnya barang bukti Narkotika.
“Apalagi di Tabalong perkara Narkotika cukup tinggi sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya,” tambahnya.
Dalam pemusnahan barang bukti turut dihadiri para Kepala BNNK Tabalong AKBP M Tukiman, Kasi Intel Muhammad Fadhil, Kasi Pidsus Andi Hamzah, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Totok Walidi serta jajaran Kejari Tabalong lainnya. (sah)