Seorang Ayah di Tabalong Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SMP, Aksi Pelaku sejak Korban Masih SD

Ilustrasi persetubuhan (foto: legion news)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berusia 44 tahun warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi diduga menyetubuhi anak tirinya. Bahkan aksi bejat pelaku dilakukannya sudah sejak beberapa tahun belakangan.

Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Tabalong di kediamannya pada, Jum’at (11/04/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Korban sendiri seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun yang duduk di bangku setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

Diketahui, korban merupakan warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong yang berdomisili di sebuah Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

“Anak ini tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (16/04/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor yaitu kakak kandung korban, pada Jum’at (19/12/2024), korban ada bercerita kepada kakaknya bahwa pada Jum’at (22/11/2025) pagi mendapat perlakuan persetubuhan dari ayah tirinya.

Saat itu korban pulang ke rumah  mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya, setelah sampai di rumah, korban bertemu dengan pelaku atau ayah tirinya dan memanggil korban dari dalam kamarnya.

Lalu, korban sudah berada di pintu kamar pelaku dan melihat pelaku saat itu sedang duduk diatas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja.

Pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk diatas kasur setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata ‘aku sayang kamu, kamu itu sudah ku anggap kaya pacarku, ayo cepat nanti bapak kamu datang’.

“Setelah itu pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban dengan posisi korban dibawah pelaku diatas dan perbuatan tersebut terjadi kurang lebih 5 menit,” ungkap Iptu Joko.

Setelah mendengar cerita dari korban, Kakak korban menanyakan kembali kepada korban apakah sudah sering pelaku melakukan pebuatan bejat tersebut.

Korban pun menyampaikan kepada kakaknya bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku sejak korban kelas 4 SD dan korban tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukan karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terjerat dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku, satu lembar Kartu keluarga dan satu lembar visum Et Repertum,” pungkas Joko. (sah)

Visited 547 times, 5 visit(s) today

Pos terkait